PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH

 

ANALISA DARI SUDUT PANDANG SEJARAH DAN PERATURAN PENDIDIKAN

Pendidikan mempunyai peran yang sangat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan suatu bangsa. Pendidikan juga menjadi tolak ukur kemajuan suatu bangsa, dan menjadi cermin kepribadian masyarakatnya. Dalam konteks ini Mohammad Noer Syam dalam bukunya Filsafat Pendidikan, mengemukakan bahwa:

“Hubungan masyarakat dengan pendidikan menampakkan hubungan korelasi positif. Artinya, pendidikan yang maju dan modern akan menghasilkan masyarakat yang maju dan modern pula. Sebaliknya pendidikan yang maju dan modern hanya ditemukan dan diselenggarakan oleh masyarakat maju dan modern.”

Memang bangsa yang maju selalu diawali dengan keberhasilan di bidang pendidikannya, sebab pendidikanlah yang mencetak sumber daya manusia (SDM) yang pada prinsipnya sebagai penggerak roda pemerintahan. Kalau demikian, mustahil negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Jerman dan Perancis maju tanpa dimulai dengan keberhasilan di bidang pendidikan.

Mengenai pendidikan agama itu sendiri (Islam) pada dasarnya cukup mewarnai perjalanan bangsa Indonesia, apalagi bila dilihat dari dimensi historis, sebelum pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan sistem pendidikan Barat yang sekuler, diketahui bahwa pesantren merupakan satu-satunya lembaga pendidikan formal yang ada di Indonesia, dan hal ini berlangsung berabad-abad lamanya. Karena itulah dalam perjalanan dan perkembangan berikutnya pendidikan agama tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, kendatipun dalam operasionalnya senantiasa mengalami pasang surut dengan segala dinamikanya. Tetapi yang jelas pendidikan agama merupakan mata pelajaran pokok atau wajib dari satuan pendidikan yag diajarkan mulai dari Sekolah Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi.

Pendidikan nasional menggalakkan potensi individu secara menyeluruh dan terpadu untuk mewujudkan insan yang seimbang dan harmonis dari segi intelektual, rohani dan iman, berdasarkan kepada kepercayaan dan kepatuhan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Memang adanya penekanan di bidang pembentukan manusia seutuhnya baik jasmani maupun rohani dalam sistem pendidikan nasioanl merupakan ciri pendidikan Islam. Karena itu, dalam kurikulum pendidikan, pendidikan keagamaan merupakan bagian terpadu yang dimuat dalam kurikulum pendidikan maupun yang melekat pada setiap mata pelajaran sebagai bagian dari pendidikan nilai.Oleh sebab itu, nilai-nilai agama akan selalu memberikan corak dan warna kepada pendidikan nasional di Indonesia.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional, merupakan undang-undang yang mengatur penyelenggaraan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana dikehendaki oleh UUD 1945. Melalui proses penyusunannya sejak tahun 1945, ketika Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya sampai tahun 1989, tampaknya undang-undang tersebut juga merupakan puncak dari usaha mengintegrasikan pendidikan Islam ke dalam sistem pendidikan nasional, sebagai usaha untuk menghilangkan dualisme sistem pendidikan yang selama ini masih berjalan. Karenanya, masalah-masalah pendidikan terutama yang menyangkut kurikulum pendidikan, maka semuanya di bawah koordinasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Adanya peluang dan kesempatan untuk berkembangnya pendidikan Agama secara terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional tersebut dapat kita lihat pada pasal-pasal, seperti berikut ini:

1.      Di dalam pasal 1 ayat 2, disebutkan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

2.      Pada pasal 4 diungkapkan tentang tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk mencerdasakan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

3.      Selanjutnya pada pasal 10 dinyatakan bahwa pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral dan keterampilan.

4.      Pada pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional.

5.      Yang dimaksud dengan pendidikan agama sebagaimana yang dijelaskan pada ayat tersebut adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.

6.      Sementara itu pada pasal 39 ayat 2 dinyatakan bahwa isi kurikulum setiap jenis dan jalur serta jenjang pendidikan, wajib memuat pendidikan Pancasila, pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan.

Secara eksplisit  fungsi pendidikan agama telah dituangkan dalam penjelasan pasal 39 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1989, yang menyebutkan “pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iaman dan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut peserta didiknya yang bersangkutan, dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.[11]

Dari rumusan tersebut, tampaknya terdapat konsistensi dan keterkaitan langsung antara rumusan fungsi pendidikan agama dengan tujuan pendidikan nasional yang tertuang pada pasal 4 UU Nomor 2 tahun 1989 yaitu: “Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa…”

Dalam upaya membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa, maka pendidikan agama memiliki peranan yang sangat penting. Untuk itulah maka pendidikan agama wajib diberikan pada semua satuan, jenjang dan jenis pendidikan, baik melalui jalur sekolah maupun jalur luar sekolah.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional, merupakan wadah formal terintegrasinya pendidikan Agama dalan sistem pendidikan nasional dan dengan adanya wadah tersebut, pendidikan Agama mendapatkan peluang serta kesempatan untuk terus berkembang. Fungsi pendidikan agama telah dituangkan dalam penjelasan pasal 39 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1989, yang menyebutkan “pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iaman dan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut peserta didiknya yang bersangkutan, dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.

Pembelajaran di era modern telah banyak memanfaatkan teknologi dan computer (Irfan, 2016). Namun disisi lain, perubahan yang terjadi bukan saja berkaitan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saja, tetapi juga menyentuh pada perubahan dan pergeseran aspek nilai moral yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Pergeseran nilai moral cenderung menuju ke arah negatif. Hal ini terlihat dari data Statistik Kriminal 2016 (BPS, 2016: 128) menyebutkan bahwa kasus perkelahian antarpelajar dari tahun tahun 2008 hingga 2014 terus mengalami peningkatan. Sedangkan menurut data Profil Kriminalitas Remaja (BPS, 2010: 21), persentase remaja pelaku tindak pidana yang berstatus sebagai pelajar sebesar 38% sedangkan persentaset untuk kelompok remaja yang tidak bersekolah 60%. Pelaku tindak pidana pada saat mereka melakukan perbuatan kriminalitas mayoritas adalah belum/tidak tamat SMP (34%), kemudian belum/tidak tamat SD (27,5%) dan belum/tidak tamat SMA (17,5%).

Tujuan pendidikan yang termuat dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tetapi justru banyak warga negara yang tidak berakhlak mulia, kurang mandiri atau berperilaku konsumtif, tidak bertanggung jawab, dan kasus lain yang justru bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional (Haryanto, 2011 : 2), seperti pada kasus-kasus sebelumnya. 

Bangsa Indonesia masih terus dihadapkan pada krisis  multidimensional. Dari hasil berbagai kajian disiplin dan pendekatan,  tampaknya ada kesamaan pandangan bahwa segala macam krisis itu berpangkal pada krisis akhlak atau moral. Krisis ini, secara langsung atau tidak, berhubungan dengan pendidikan. Kontribusi pendidikan dalam konteks ini adalah pada pembangunan mentalitas manusia yang merupakan produknya, dan sementara pihak menyebutkan bahwa krisis tersebut karena kegagalan pendidikan agama, termasuk didalamnya pendidikan agama Islam. “Untuk mengantisipasi berbagai krisis tersebut, maka pembelajaran agama Islam di sekolah maupun perguruan tinggi harus menunjukkan kontribusinya"( Majid. 2012:10 ).

Menurut Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.  Pendidikan Agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani, bertaqwa, dan berakhlak mulia dalam mengamalkan ajaran agama Islam dari sumber utamanya yaitu al qur‟an dan hadits, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, serta penggunaan pengalaman. “Semua aktifitas itu disertai dengan tuntunan untuk menghormati penganut agama lain dalam hubungannya dengan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat hingga terwujud kesatuan dan persatuan bangsa” ( Majid. 2012: 12 ).  “Pendidikan Agama Islam pada dasarnya hendak mengantarkan  peserta didik agar memiliki kemantapan aqidah dan kedalaman spriritual, keunggulan akhlak, wawasan pengembangan dan keluasan iptek”(Muhaimin. 2012:104). Pendidikan Agama Islam sebagai proses pembelajaran secara jelas disebutkan dalam undang-undang bahwa setiap lembaga pendidikan harus mengajarkan pendidikan agama, ini artinya kekurangan dalam pendidikan agama tidak terlepas dari peraturan pemerintah maupun undang-undang . 

Berangkat dari kenyataan itu maka, isu pendidikan agama ramai dibicarakan dan diperdebatkan, akumulasi perdebatan ini memberikan  pengaruh terhadap undang-undang nomor 2 tahun 1989 sebagai undang- undang sistem pendidikan Nasional jilid dua yang disahkan pada tanggal 27  Maret 1989. Dalam undang-undang yang muncul 39 tahun kemudian dari undang-undang pertama ini, pendidikan keagamaan dan pendidikan agama  mulai mendapat tempat yang cukup signifikan dibandingkan dengan yang  sebelumnya. Pendidikan keagamaan diakui sebagai salah satu jalur  pendidikan sekolah. Pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib dalam setiap jenis jalur dan jenjang pendidikan.Lebih dari itu Undang-undang ini menjadikan keimanan dan ketakwaan sebagai tujuan pendidikan Nasional keimanan dan ketakwaan adalah terminologi yang sangat identik dan akrab dengan pendidikan agama dan keagamaan. Berkaitan dengan itu, kebutuhan yang mendesak dan amat urgen kini adalah merumuskan visi pendidikan yang berorientasi pada pendidikan seutuhnya untuk mencetak generasi Indonesia yang berkualitas. Pendidikan seutuhnya dalam maksud Ki Hajar Dewantara adalah pendidikan yang tidak mencabut akar budaya yang  membuat peserta didik menjadi asing dengan realitasnya. Pendidikan harus membuat manusia di Indonesia menjadi peka akan budi pekerti. Kepekaan inilah yang membuat manusia di Indonesia akan terbentuk sebagai pribadi yang berkehalusan budi serta berkeheningan batin.

 

ANALISA DARI SUDUT PANDANG KONSEP KETAMANSISWAAN DAN KI HADJAR DEWANTARA

Ki Hadjar Dewantara mungkin tepat dipandang sebagai seorang pendidik yang humanis. Rentang hidupnya sarat dengan aktivitas politik, jurnalistik dan pendidikan. Ia berambisi untuk membangun dan memajukan dimensi-dimensi kemanusiaan (kecerdasan generasi) Indonesia. Pendidikan adalah bidang yang dipandangnya tepat dijadikan landasan pembangunan kemanusiaan di Indonesia. Refleksi mendasar seputar menjadi manusia bermartabat diupayakannya dalam dan melalui kerangka yang sangat strategis untuk Indonesia pada jamannya, yakni pendidikan dan pengajaran. Dalam konteks itu pula, meski ia berkecimpung pada wilayah politik dan jurnalistik, ia kerap dipandang dan diakui orang-orang pada masanya sebagai pendidik sejati. Suatu julukan yang tidak salah kalau kita cermati gagasan-gagasannya yang tertuang dalam karya-karyanya. 

Bangsa ini perlu mewarisi buah pemikiran Ki Hadjar Dewantara. Dalam  pandangannya, tujuan pendidikan adalah memajukan bangsa secara keseluruhan tanpa membeda-bedakan agama, etnis, suku, budaya, adat, kebiasaan, status ekonomi, status sosial serta didasarkan kepada nilai-nilai kemerdekaan yang asasi.  Dasar-dasar pendidikan barat dirasakan Ki Hadjar tidak tepat dan tidak cocok  untuk mendidik generasi muda Indonesia karena pendidikan barat bersifat regering, tucht, orde (perintah, hukuman dan ketertiban). Karakter pendidikan semacam ini dalam prakteknya merupakan suatu perkosaan atas kehidupan batin anak-anak. Akibatnya, anak-anak rusak budipekertinya karena selalu hidup di bawah  paksaan/tekanan. Menurut Ki Hadjar, cara mendidik semacam itu tidak akan bisa membentuk seseorang hingga memiliki  “kepribadian”.

 

Sebagian besar masyarakat mengetahui bahwa konsep pendidikan yang dianut oleh Indonesia sebenarnya merupakan hasil pemikiran Ki Hadjar Dewantara (KH Dewatara), sehinggabeliau pun dijuluki sebagai “Bapak Pendidikan Nasional” karena jasa yang sudah beliau berikan. Selain dikenal sebagai pendidik yang hebat, beliau juga terkenal sebagai orang yang agamis serta santun meski berasal dari kalangan ningrat.

Konsep pendidikan KH Dewantara memiliki dasar pendidikan yang beliau ciptakan sendiri, biasanya disebut dengan konsep Panca Dharma. Muthoifin dan Jinan (2015: 173) mengatakan Panca Dharma dari segi bahasa memiliki arti Lima Dasar atau Lima Asas yang diantaranya adalah: (a) Asas kodrat alam; (b) asas kemerdekaan; (c) asas kebudayaan; (d) asas kebangsaan, dan; (e) asas kemanusiaan. Penjelasan untuk asas yang pertama adalah kodrat alam. Diambil dari dua pendapat mengenai hal ini yakni Muthoifin & Jinan (2015: 179) dan Solehan (2010: 5), melihat adanya keterkaitan antara keduanya yakni kodrat alam merupakan salah satu ciptaan Allah yang memiliki satu kesatuan dengan manusia namun bisa mengalami kemajuan, sehingga manusia perlu mengimbangi kemajuan kodrat alam. Inilah salah satu sebab KH Dewantara memiliki pendapat bahwa pendidikan sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia.

Ki Hajar Dewantara (Bapak Pendidikan Nasional Indonesia, 1889 – 1959) menjelaskan tentang pengertian pendidikan yaitu: “Pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk memajukan budi pekerti ( karakter, kekuatan bathin), pikiran(intellect) dan jasmani anak-anak selaras dengan alam dan masyarakatnya”. Oleh sebab itu segala alat, usaha, dan cara pendidik harus sesuai dengan kodratnya keadaan yang tersimpan dalam adat istiadat setiap rakyat.(Dewantara, 2013:14-15). Pendidikan hanya merupakan sebuah tuntunan, dimana pertumbuhan hidup anaj tidak ditentukan oleh khendak pendidik. Ki Hajar Dewantara menyarankan agar pendidik hanya menuntun pertumbuhan dan hidupnya agar dapat bertambah baik budi pekertinya. Ki Hajar Dewantara (2013: 42-43) mengemukakan bahwa tujuan pendidikan adalah memajukan kesempurnaan hidup, yaitu kehidupan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya. Oleh sebab itu pendidik menuntun anak pada kehidupan yang selaras dengan alam dan masyarakat. Menurut  Ki Hadjar Dewantara pendidikan adalah daya-upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intelek) dan tubuh anak, dalam rangka kesempurnaan hidup dan keselarasan dengan dunianya. Pendidikan itu membentuk manusia yang berbudi pekerti, berpikiran (pintar, cerdas) dan bertubuh sehat. Pertama, manusia Indonesia yang berbudi pekerti adalah yang memiliki kekuatan batin dan berkarakter. Artinya, pendidikan diarahkan untuk meningkatkan citra manusia di Indonesia menjadi berpendirian teguh untuk berpihak pada nilai-nilai kebenaran. Dalam tataran praksis kehidupan, manusia di Indonesia menyadari tanggungjawabnya untuk melakukan apa yang diketahuinya sebagai kebenaran. Ekspersi kebenaran itu terpancarkan secara indah dalam dan melalui tutur kata, sikap, dan perbuatannya terhadap lingkungan alam, dirinya sendiri dan sesamanya manusia.  Jadi, budi pekerti adalah istilah yang memayungi perkataan, sikap dan tindakan yang selaras dengan kebenaran ajaran agama, adat-istiadat, hukum positif, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal.

Dalam konteks penalaran atas konsep pendidikan Ki Hadjar Dewantara di  atas, pendidikan adalah upaya pemanusiaan manusia secara manusiawi secara utuh dan penuh ke arah kemerdekaan lahiriah dan batiniah. Maka pendidikan harus bersentuhan dengan upaya-upaya konkret berupa pengajaran dan pendidikan. Menurut Ki Hadjar Dewantara pengajaran adalah upaya memerdekakan aspek badaniah manusia (hidup lahirnya). Apa arti ungkapan tersebut Hemat kami yang hendak ditekankan Ki Hadjar Dewantara adalah bahwa:  aktivitas pengajaran itu berupa tindakan informatif tetapi sekaligus formatif. Pada tataran informatif pengajaran adalah aktivitas membangun otonomi intelektual secara disengaja, yang dampaknya adalah mencerdaskan kognisi seseorang sehingga ia terbebaskan dari belenggu “kebodohan” kognisi.

Salah satu ajaran Warisan konsep dari Ki Hadjar Dewantara adalah Sistem Among. Sstem Among berasal dari bahasa Jawa yaitu mong atau momong, yang artinya mengasuh anak. Para guru atau pendidik disebut pamong yang bertugas untuk mendidik dan mengajar anak sepanjang waktu dengan kasih sayang. Tujuan dari Sistem Among adalah membangun anak didik untuk menjadi manusia beriman dan bertaqwa, merdeka lahir dan batin, budi pekerti luhur, cerdas dan berketrampilan, serta sehat jasmani dan rokhani agar menjadi anggota masyarakat yang mandiri dan bertanggung jawab atas kesejahteraan tanah air serta manusia pada umumnya. Dalam pelaksanaan Sistem Among, setelah anak didik menguasai ilmu, mereka didorong untuk mampu memanfaatkannya dalam masyarakat, didorong oleh cipta, rasa, dan karsa.

Sistem Among sering dikaitkan dengan asas trilogi kepemimpinan yaitu Tut Wuri Handayani, Ing madya mangun karsa, Ing ngarso sung tuladha. Ing ngarso sung tulodo, berarti bahwa seorang pemimpin (guru) haruslah memberikan sauri tauladan yang baik bagi orang yang dipimpinnya. Guru adalah orang yang mengajarkan kebaikan kepada orang lain (HR Tirmidzi). Al Ghazali  menyebutkan beberapa sifat yang harus dimiliki guru antara lain: (1) kasih saying dan lemah lembut, (2) jujur dan terpercaya, (3) berbudi luhur dan toleransi, (4) memperhatikan perbedaan individu, (5) konsisten. Sehingga, guru haruslah memberikan contoh yang baik yang bisa merangsang para orang yang dipimpinnya untuk bersikap seperti pemimpinnya. Guru harus selesai dengan dirinya sendiri yang kemudian ini terefleksikan dalam keteladanan terhadap orang-orang disekitarnya. Inilah prinsip pertama yang harus dimiliki oleh seorang guru. Keteladanan menjadi sebuah hal yang penting karena akan berpengaruh pada tingkat kepercayaan orang-orang yang dipimpinnya terhadap dirinya. Ibarat magnet ia harus mampu menarik partikelpartikel  disekitarnya untuk bisa diajak bersinergi mencapa sebuah visi.

Ing madya mangun karsa  artinya pemimpin (guru) harus bisa bekerja sama dengan orang yang didiknya (siswa). Sehingga pembelajaran yang dilakukan akan terasa mudah atau ringan dan akan semakin mempererat hubungan antara guru dengan siswa, namun tidak melanggar etika jalur pendidikan. Selain itu guru harus bisa memposisikan diri ditengah tengah anak didiknya. Memposisikan diri dalam konteks secara fisik ataupun secara fungsional.

Tut wuri handayani yaitu memberi kesempatan kepada siswa untuk maju dan berkembang. Memberikan ilmu-ilmu dan bekal-bekal yang akan menambah wawasan dan kepintaran peserta didik, dan guru tidak akan merasa rugi dengan memberikan ilmunya kepadanya. Seorang guru jangan mempunyai pikiran takut tersaingi, berilah kesempatan siswa untuk maju. Menuntut ilmu adalah penting dan merupakan perkara paling mulia, tetapi juga paling sulit. Oleh karena itu, musyawarah/ diskusi dengan guru menjadi penting. Ali r.a. pernah berkata: “Tidak seorangpun yang rusak karena musyawarah”, dikatakan pula: “Satu orang utuh, setengah orang dan orang tak berarti.

Orang utuh yaitu yang mempunyai pendapat benar juga mau bermusyawarah, sedangkan setengah orang yaitu yang mempunyai pendapat benar tetapi tidak mau bermusyawarah, dan orang yang tidak berarti adalah orang yang tidak memiliki pendapat dan juga tidak mau bermusyawarah”. Inilah fungsi seorang guru sebagai motivator, ia mampu mendorong kinerja siswa untuk terus berkembang dan maju untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya.

Dari pernyataan Ki Hadjar Dewantara di atas dapat ditarik benangmerah bahwa pendidikan yang digagas oleh Ki Hadjar sangat islami, bahkan hakikatnya merupakan pendidikan Islam (Pendidikan Agama Islam). Ada beberapa poin penting yang patut dicermati dari pernyataan Ki Hadjar Dewantara, antara lain; (1) bahwa pendidikan merupakan tuntunan kepada anak-anak (peserta didik), (2) bahwa pendidikan pendidikan memiliki tujuan agar hidup anak-anak sesuai dengan garis-garis kodratnya, (3) bahwa tujuan pendidikan agar anak-anak mendapatkan kemajuan alam hidupnya lahir dan batin menuju ke arah adab kemanusiaan, (4) bahwa tujuan pendidikan agar anak-anak sebagai manusia dan anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya. Pandangan Ki Hadjar Dewantara tersebut pada hakikatnya hampir senada dengan pendapat para pakar pendidikan Islam seperti Ahmad Tafsir, Abuddin Nata, Muhaimin dan sebagainya yang intinya adalah mengejawantahkan nilai-nilai Islam atau ruh Islam yang bersifat islami. Ada beberapa kata kunci dari pandangan Ki Hadjar Dewantara mengenai pendidikan yang menurut hemat penulis sangat islami karena mengandung nilai-nilai Islam, di antaranya: (1) tuntunan, (2) sesuai dengan garis-garis kodrat, (3) kemajuan alam hidupnya lahir dan batin, (4) menuju ke arah adab kemanusiaan, (5) keselamatan, (6) kebahagiaan yang setinggi-tingginya. Dalam konsep pendidikan, Ki Hadjar Dewantara membedakan ada dua hal penting, yaitu sistem pengajaran dan pendidikan yang harus bersinergi satu sama lain. Pengajaran bersifat memerdekakan manusia dari aspek hidup lahiriyah (kemiskinan dan kebodohan), sedang pendidikan lebih memerdekakan manusia dari aspek hidup batin (otonomi berpikir dan mengambil keputusan, martabat, mentalitas, demokratik). Perkataan pendidikan dan pengajaran ini seringkali dipakai bersama-sama. Gabungan dua kata itu menurut para pakar pendidikan dapat mengeruhkan pengertiannya yang asli. Namun, menurut Ki Hadjar Dewantara sebenarnya yang dinamakan pengajaran (onderwijs) itu tak lain dan tak bukan adalah salah satu bagian dari pendidikan (opvoeding). Dalam hal ini Ki Hadjar menyatakan: Pengajaran itu tidak lain ialah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau pengetahuan serta memberi kecakapan kepada anak-anak didik, di mana kedua-duanya dapat berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin. Sedang pendidikan dapat diartikan sebagai tuntunan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak.

 

KESIMPULAN

Sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan konsep pendidikan Taman Siswa atau konsep pendidikan dari Ki Hadjar Dewantara dalam upaya membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa, maka pendidikan agama memiliki peranan yang sangat penting. Untuk itulah maka pendidikan agama wajib diberikan pada semua satuan, jenjang dan jenis pendidikan, baik melalui jalur sekolah maupun jalur luar sekolah.

 

 

Komentar