PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH
ANALISA DARI SUDUT PANDANG SEJARAH DAN PERATURAN PENDIDIKAN
Pendidikan
mempunyai peran yang sangat penting untuk menjamin perkembangan dan
kelangsungan kehidupan suatu bangsa. Pendidikan juga menjadi tolak ukur
kemajuan suatu bangsa, dan menjadi cermin kepribadian masyarakatnya. Dalam
konteks ini Mohammad Noer Syam dalam bukunya Filsafat Pendidikan,
mengemukakan bahwa:
“Hubungan masyarakat dengan pendidikan
menampakkan hubungan korelasi positif. Artinya, pendidikan yang maju dan modern
akan menghasilkan masyarakat yang maju dan modern pula. Sebaliknya pendidikan
yang maju dan modern hanya ditemukan dan diselenggarakan oleh masyarakat maju
dan modern.”
Memang bangsa yang
maju selalu diawali dengan keberhasilan di bidang pendidikannya, sebab
pendidikanlah yang mencetak sumber daya manusia (SDM) yang pada prinsipnya
sebagai penggerak roda pemerintahan. Kalau demikian, mustahil negara-negara
besar seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Jerman dan Perancis maju tanpa
dimulai dengan keberhasilan di bidang pendidikan.
Mengenai pendidikan
agama itu sendiri (Islam) pada dasarnya cukup mewarnai perjalanan bangsa
Indonesia, apalagi bila dilihat dari dimensi historis, sebelum pemerintah
kolonial Belanda memperkenalkan sistem pendidikan Barat yang sekuler, diketahui
bahwa pesantren merupakan satu-satunya lembaga pendidikan formal yang ada di
Indonesia, dan hal ini berlangsung berabad-abad lamanya. Karena itulah dalam
perjalanan dan perkembangan berikutnya pendidikan agama tidak dapat dipisahkan
dari kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam,
kendatipun dalam operasionalnya senantiasa mengalami pasang surut dengan segala
dinamikanya. Tetapi yang jelas pendidikan agama merupakan mata pelajaran pokok
atau wajib dari satuan pendidikan yag diajarkan mulai dari Sekolah Dasar sampai
dengan Perguruan Tinggi.
Pendidikan nasional
menggalakkan potensi individu secara menyeluruh dan terpadu untuk mewujudkan
insan yang seimbang dan harmonis dari segi intelektual, rohani dan iman,
berdasarkan kepada kepercayaan dan kepatuhan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Memang
adanya penekanan di bidang pembentukan manusia seutuhnya baik jasmani maupun
rohani dalam sistem pendidikan nasioanl merupakan ciri pendidikan Islam. Karena
itu, dalam kurikulum pendidikan, pendidikan keagamaan merupakan bagian terpadu
yang dimuat dalam kurikulum pendidikan maupun yang melekat pada setiap mata
pelajaran sebagai bagian dari pendidikan nilai.Oleh sebab itu, nilai-nilai
agama akan selalu memberikan corak dan warna kepada pendidikan nasional di
Indonesia.
Undang-undang Nomor 2
Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional, merupakan undang-undang yang
mengatur penyelenggaraan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana
dikehendaki oleh UUD 1945. Melalui proses penyusunannya sejak tahun 1945,
ketika Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya sampai tahun 1989, tampaknya
undang-undang tersebut juga merupakan puncak dari usaha mengintegrasikan
pendidikan Islam ke dalam sistem pendidikan nasional, sebagai usaha untuk
menghilangkan dualisme sistem pendidikan yang selama ini masih berjalan.
Karenanya, masalah-masalah pendidikan terutama yang menyangkut kurikulum
pendidikan, maka semuanya di bawah koordinasi Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan.
Adanya peluang dan
kesempatan untuk berkembangnya pendidikan Agama secara terintegrasi dalam
sistem pendidikan nasional tersebut dapat kita lihat pada pasal-pasal, seperti
berikut ini:
1. Di dalam pasal 1 ayat
2, disebutkan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Pada pasal 4
diungkapkan tentang tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk mencerdasakan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia
yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti
luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan.
3. Selanjutnya pada pasal
10 dinyatakan bahwa pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan
luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan
agama, nilai budaya, nilai moral dan keterampilan.
4. Pada pasal 11 ayat 1
disebutkan bahwa jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah
terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa,
pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan
profesional.
5. Yang dimaksud dengan
pendidikan agama sebagaimana yang dijelaskan pada ayat tersebut adalah
pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan
yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang
bersangkutan.
6. Sementara itu pada
pasal 39 ayat 2 dinyatakan bahwa isi kurikulum setiap jenis dan jalur serta
jenjang pendidikan, wajib memuat pendidikan Pancasila, pendidikan agama dan
pendidikan kewarganegaraan.
Secara
eksplisit fungsi pendidikan agama telah dituangkan dalam penjelasan
pasal 39 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1989, yang menyebutkan “pendidikan agama
merupakan usaha untuk memperkuat iaman dan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha
Esa sesuai dengan agama yang dianut peserta didiknya yang bersangkutan, dengan
memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan
antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.[11]
Dari rumusan tersebut,
tampaknya terdapat konsistensi dan keterkaitan langsung antara rumusan fungsi
pendidikan agama dengan tujuan pendidikan nasional yang tertuang pada pasal 4
UU Nomor 2 tahun 1989 yaitu: “Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa…”
Dalam upaya membentuk
manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa, maka pendidikan agama memiliki
peranan yang sangat penting. Untuk itulah maka pendidikan agama wajib diberikan
pada semua satuan, jenjang dan jenis pendidikan, baik melalui jalur sekolah
maupun jalur luar sekolah.
Undang-undang Nomor 2
Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional, merupakan wadah formal
terintegrasinya pendidikan Agama dalan sistem pendidikan nasional dan dengan
adanya wadah tersebut, pendidikan Agama mendapatkan peluang serta kesempatan
untuk terus berkembang. Fungsi pendidikan agama telah dituangkan dalam
penjelasan pasal 39 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1989, yang menyebutkan “pendidikan
agama merupakan usaha untuk memperkuat iaman dan ketakwaan terhadap Tuhan yang
Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut peserta didiknya yang bersangkutan,
dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan
antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.
Pembelajaran di era modern telah banyak memanfaatkan teknologi dan
computer (Irfan, 2016). Namun disisi lain, perubahan yang terjadi bukan saja
berkaitan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saja, tetapi juga menyentuh pada perubahan dan pergeseran aspek
nilai moral yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Pergeseran nilai moral
cenderung menuju ke arah negatif. Hal ini terlihat dari data Statistik Kriminal
2016 (BPS, 2016: 128) menyebutkan bahwa kasus perkelahian antarpelajar dari
tahun tahun 2008 hingga 2014 terus mengalami peningkatan. Sedangkan menurut
data Profil Kriminalitas Remaja (BPS, 2010: 21), persentase remaja pelaku
tindak pidana yang berstatus sebagai pelajar sebesar 38% sedangkan persentaset
untuk kelompok remaja yang tidak bersekolah 60%. Pelaku tindak pidana pada saat
mereka melakukan perbuatan kriminalitas mayoritas adalah belum/tidak tamat SMP
(34%), kemudian belum/tidak tamat SD (27,5%) dan belum/tidak tamat SMA (17,5%).
Tujuan pendidikan yang termuat dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Tetapi justru banyak warga negara yang tidak
berakhlak mulia, kurang mandiri atau berperilaku konsumtif, tidak bertanggung jawab,
dan kasus lain yang justru bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional
(Haryanto, 2011 : 2), seperti pada kasus-kasus sebelumnya.
Bangsa Indonesia masih terus dihadapkan
pada krisis multidimensional. Dari hasil
berbagai kajian disiplin dan pendekatan,
tampaknya ada kesamaan pandangan bahwa segala macam krisis itu
berpangkal pada krisis akhlak atau moral. Krisis ini, secara langsung atau
tidak, berhubungan dengan pendidikan. Kontribusi pendidikan dalam konteks ini
adalah pada pembangunan mentalitas manusia yang merupakan produknya, dan
sementara pihak menyebutkan bahwa krisis tersebut karena kegagalan pendidikan
agama, termasuk didalamnya pendidikan agama Islam. “Untuk mengantisipasi
berbagai krisis tersebut, maka pembelajaran agama Islam di sekolah maupun perguruan
tinggi harus menunjukkan kontribusinya"( Majid. 2012:10 ).
Menurut Pasal 1 ayat 1 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 Pendidikan agama adalah
pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan
keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan
sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan. Pendidikan Agama Islam
adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal,
memahami, menghayati, hingga mengimani, bertaqwa, dan berakhlak mulia dalam
mengamalkan ajaran agama Islam dari sumber utamanya yaitu al qur‟an dan hadits,
melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, serta penggunaan pengalaman. “Semua
aktifitas itu disertai dengan tuntunan untuk menghormati penganut agama lain
dalam hubungannya dengan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat hingga
terwujud kesatuan dan persatuan bangsa” ( Majid. 2012: 12 ). “Pendidikan Agama Islam pada dasarnya hendak
mengantarkan peserta didik agar memiliki
kemantapan aqidah dan kedalaman spriritual, keunggulan akhlak, wawasan
pengembangan dan keluasan iptek”(Muhaimin. 2012:104). Pendidikan Agama Islam
sebagai proses pembelajaran secara jelas disebutkan dalam undang-undang bahwa
setiap lembaga pendidikan harus mengajarkan pendidikan agama, ini artinya
kekurangan dalam pendidikan agama tidak terlepas dari peraturan pemerintah
maupun undang-undang .
Berangkat dari kenyataan itu maka, isu
pendidikan agama ramai dibicarakan dan diperdebatkan, akumulasi perdebatan ini
memberikan pengaruh terhadap
undang-undang nomor 2 tahun 1989 sebagai undang- undang sistem pendidikan
Nasional jilid dua yang disahkan pada tanggal 27 Maret 1989. Dalam undang-undang yang muncul
39 tahun kemudian dari undang-undang pertama ini, pendidikan keagamaan dan
pendidikan agama mulai mendapat tempat
yang cukup signifikan dibandingkan dengan yang
sebelumnya. Pendidikan keagamaan diakui sebagai salah satu jalur pendidikan sekolah. Pendidikan agama menjadi
mata pelajaran wajib dalam setiap jenis jalur dan jenjang pendidikan.Lebih dari
itu Undang-undang ini menjadikan keimanan dan ketakwaan sebagai tujuan
pendidikan Nasional keimanan dan ketakwaan adalah terminologi yang sangat
identik dan akrab dengan pendidikan agama dan keagamaan. Berkaitan dengan itu,
kebutuhan yang mendesak dan amat urgen kini adalah merumuskan visi pendidikan
yang berorientasi pada pendidikan seutuhnya untuk mencetak generasi Indonesia
yang berkualitas. Pendidikan seutuhnya dalam maksud Ki Hajar Dewantara adalah
pendidikan yang tidak mencabut akar budaya yang
membuat peserta didik menjadi asing dengan realitasnya. Pendidikan harus
membuat manusia di Indonesia menjadi peka akan budi pekerti. Kepekaan inilah
yang membuat manusia di Indonesia akan terbentuk sebagai pribadi yang
berkehalusan budi serta berkeheningan batin.
ANALISA DARI SUDUT
PANDANG KONSEP KETAMANSISWAAN DAN KI HADJAR DEWANTARA
Ki Hadjar Dewantara mungkin tepat
dipandang sebagai seorang pendidik yang humanis. Rentang hidupnya sarat dengan
aktivitas politik, jurnalistik dan pendidikan. Ia berambisi untuk membangun dan
memajukan dimensi-dimensi kemanusiaan (kecerdasan generasi) Indonesia.
Pendidikan adalah bidang yang dipandangnya tepat dijadikan landasan pembangunan
kemanusiaan di Indonesia. Refleksi mendasar seputar menjadi manusia bermartabat
diupayakannya dalam dan melalui kerangka yang sangat strategis untuk Indonesia
pada jamannya, yakni pendidikan dan pengajaran. Dalam konteks itu pula, meski
ia berkecimpung pada wilayah politik dan jurnalistik, ia kerap dipandang dan
diakui orang-orang pada masanya sebagai pendidik sejati. Suatu julukan yang
tidak salah kalau kita cermati gagasan-gagasannya yang tertuang dalam
karya-karyanya.
Bangsa ini perlu mewarisi buah pemikiran
Ki Hadjar Dewantara. Dalam pandangannya,
tujuan pendidikan adalah memajukan bangsa secara keseluruhan tanpa
membeda-bedakan agama, etnis, suku, budaya, adat, kebiasaan, status ekonomi,
status sosial serta didasarkan kepada nilai-nilai kemerdekaan yang asasi. Dasar-dasar pendidikan barat dirasakan Ki
Hadjar tidak tepat dan tidak cocok untuk
mendidik generasi muda Indonesia karena pendidikan barat bersifat regering,
tucht, orde (perintah, hukuman dan ketertiban). Karakter pendidikan semacam
ini dalam prakteknya merupakan suatu perkosaan atas kehidupan batin anak-anak.
Akibatnya, anak-anak rusak budipekertinya karena selalu hidup di bawah paksaan/tekanan. Menurut Ki Hadjar, cara
mendidik semacam itu tidak akan bisa membentuk seseorang hingga memiliki “kepribadian”.
Sebagian besar masyarakat mengetahui
bahwa konsep pendidikan yang dianut oleh Indonesia sebenarnya merupakan hasil
pemikiran Ki Hadjar Dewantara (KH Dewatara), sehinggabeliau pun dijuluki
sebagai “Bapak Pendidikan Nasional” karena jasa yang sudah beliau berikan.
Selain dikenal sebagai pendidik yang hebat, beliau juga terkenal sebagai orang
yang agamis serta santun meski berasal dari kalangan ningrat.
Konsep pendidikan KH Dewantara memiliki
dasar pendidikan yang beliau ciptakan sendiri, biasanya disebut dengan konsep
Panca Dharma. Muthoifin dan Jinan (2015: 173) mengatakan Panca Dharma dari segi
bahasa memiliki arti Lima Dasar atau Lima Asas yang diantaranya adalah: (a)
Asas kodrat alam; (b) asas kemerdekaan; (c) asas kebudayaan; (d) asas
kebangsaan, dan; (e) asas kemanusiaan. Penjelasan untuk asas yang pertama
adalah kodrat alam. Diambil dari dua pendapat mengenai hal ini yakni Muthoifin &
Jinan (2015: 179) dan Solehan (2010: 5), melihat adanya keterkaitan antara
keduanya yakni kodrat alam merupakan salah satu ciptaan Allah yang memiliki
satu kesatuan dengan manusia namun bisa mengalami kemajuan, sehingga manusia
perlu mengimbangi kemajuan kodrat alam. Inilah salah satu sebab KH Dewantara
memiliki pendapat bahwa pendidikan sangat penting bagi kelangsungan hidup
manusia.
Ki Hajar Dewantara (Bapak Pendidikan
Nasional Indonesia, 1889 – 1959) menjelaskan tentang pengertian pendidikan
yaitu: “Pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk memajukan budi pekerti (
karakter, kekuatan bathin), pikiran(intellect) dan jasmani anak-anak selaras
dengan alam dan masyarakatnya”. Oleh sebab itu segala alat, usaha, dan cara
pendidik harus sesuai dengan kodratnya keadaan yang tersimpan dalam adat
istiadat setiap rakyat.(Dewantara, 2013:14-15). Pendidikan hanya merupakan
sebuah tuntunan, dimana pertumbuhan hidup anaj tidak ditentukan oleh khendak
pendidik. Ki Hajar Dewantara menyarankan agar pendidik hanya menuntun
pertumbuhan dan hidupnya agar dapat bertambah baik budi pekertinya. Ki Hajar
Dewantara (2013: 42-43) mengemukakan bahwa tujuan pendidikan adalah memajukan
kesempurnaan hidup, yaitu kehidupan anak yang selaras dengan alam dan
masyarakatnya. Oleh sebab itu pendidik menuntun anak pada kehidupan yang
selaras dengan alam dan masyarakat. Menurut Ki Hadjar Dewantara pendidikan adalah
daya-upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin,
karakter), pikiran (intelek) dan tubuh anak, dalam rangka
kesempurnaan hidup dan keselarasan dengan dunianya. Pendidikan itu membentuk
manusia yang berbudi pekerti, berpikiran (pintar, cerdas) dan bertubuh sehat. Pertama,
manusia Indonesia yang berbudi pekerti adalah yang memiliki kekuatan batin dan
berkarakter. Artinya, pendidikan diarahkan untuk meningkatkan citra manusia di
Indonesia menjadi berpendirian teguh untuk berpihak pada nilai-nilai kebenaran.
Dalam tataran praksis kehidupan, manusia di Indonesia menyadari tanggungjawabnya
untuk melakukan apa yang diketahuinya sebagai kebenaran. Ekspersi kebenaran itu
terpancarkan secara indah dalam dan melalui tutur kata, sikap, dan perbuatannya
terhadap lingkungan alam, dirinya sendiri dan sesamanya manusia. Jadi, budi pekerti adalah istilah yang
memayungi perkataan, sikap dan tindakan yang selaras dengan kebenaran ajaran
agama, adat-istiadat, hukum positif, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai
kemanusiaan universal.
Dalam konteks penalaran atas konsep
pendidikan Ki Hadjar Dewantara di atas,
pendidikan adalah upaya pemanusiaan manusia secara manusiawi secara utuh dan
penuh ke arah kemerdekaan lahiriah dan batiniah. Maka pendidikan harus
bersentuhan dengan upaya-upaya konkret berupa pengajaran dan pendidikan.
Menurut Ki Hadjar Dewantara pengajaran adalah upaya memerdekakan
aspek badaniah manusia (hidup lahirnya). Apa arti ungkapan tersebut Hemat kami
yang hendak ditekankan Ki Hadjar Dewantara adalah bahwa: aktivitas pengajaran itu berupa tindakan
informatif tetapi sekaligus formatif. Pada tataran informatif pengajaran adalah
aktivitas membangun otonomi intelektual secara disengaja, yang dampaknya
adalah mencerdaskan kognisi seseorang sehingga ia terbebaskan dari belenggu
“kebodohan” kognisi.
Salah satu ajaran Warisan konsep dari Ki
Hadjar Dewantara adalah Sistem Among. Sstem Among berasal dari bahasa Jawa
yaitu mong atau momong, yang artinya mengasuh anak. Para guru atau pendidik
disebut pamong yang bertugas untuk mendidik dan mengajar anak sepanjang waktu
dengan kasih sayang. Tujuan dari Sistem Among adalah membangun anak didik untuk
menjadi manusia beriman dan bertaqwa, merdeka lahir dan batin, budi pekerti
luhur, cerdas dan berketrampilan, serta sehat jasmani dan rokhani agar menjadi
anggota masyarakat yang mandiri dan bertanggung jawab atas kesejahteraan tanah
air serta manusia pada umumnya. Dalam pelaksanaan Sistem Among, setelah anak
didik menguasai ilmu, mereka didorong untuk mampu memanfaatkannya dalam
masyarakat, didorong oleh cipta, rasa, dan karsa.
Sistem Among sering dikaitkan dengan
asas trilogi kepemimpinan yaitu Tut Wuri Handayani, Ing madya mangun karsa, Ing
ngarso sung tuladha. Ing ngarso sung tulodo, berarti bahwa seorang pemimpin
(guru) haruslah memberikan sauri tauladan yang baik bagi orang yang
dipimpinnya. Guru adalah orang yang mengajarkan kebaikan kepada orang lain (HR
Tirmidzi). Al Ghazali menyebutkan
beberapa sifat yang harus dimiliki guru antara lain: (1) kasih saying dan lemah
lembut, (2) jujur dan terpercaya, (3) berbudi luhur dan toleransi, (4) memperhatikan
perbedaan individu, (5) konsisten. Sehingga, guru haruslah memberikan contoh
yang baik yang bisa merangsang para orang yang dipimpinnya untuk bersikap
seperti pemimpinnya. Guru harus selesai dengan dirinya sendiri yang kemudian
ini terefleksikan dalam keteladanan terhadap orang-orang disekitarnya. Inilah
prinsip pertama yang harus dimiliki oleh seorang guru. Keteladanan menjadi
sebuah hal yang penting karena akan berpengaruh pada tingkat kepercayaan
orang-orang yang dipimpinnya terhadap dirinya. Ibarat magnet ia harus mampu
menarik partikelpartikel disekitarnya
untuk bisa diajak bersinergi mencapa sebuah visi.
Ing madya mangun karsa artinya pemimpin (guru) harus bisa bekerja
sama dengan orang yang didiknya (siswa). Sehingga pembelajaran yang dilakukan akan
terasa mudah atau ringan dan akan semakin mempererat hubungan antara guru dengan
siswa, namun tidak melanggar etika jalur pendidikan. Selain itu guru harus bisa
memposisikan diri ditengah tengah anak didiknya. Memposisikan diri dalam
konteks secara fisik ataupun secara fungsional.
Tut wuri handayani yaitu memberi kesempatan
kepada siswa untuk maju dan berkembang. Memberikan ilmu-ilmu dan bekal-bekal
yang akan menambah wawasan dan kepintaran peserta didik, dan guru tidak akan
merasa rugi dengan memberikan ilmunya kepadanya. Seorang guru jangan mempunyai
pikiran takut tersaingi, berilah kesempatan siswa untuk maju. Menuntut ilmu
adalah penting dan merupakan perkara paling mulia, tetapi juga paling sulit.
Oleh karena itu, musyawarah/ diskusi dengan guru menjadi penting. Ali r.a.
pernah berkata: “Tidak seorangpun yang rusak karena musyawarah”, dikatakan
pula: “Satu orang utuh, setengah orang dan orang tak berarti.
Orang utuh yaitu yang mempunyai pendapat
benar juga mau bermusyawarah, sedangkan setengah orang yaitu yang mempunyai
pendapat benar tetapi tidak mau bermusyawarah, dan orang yang tidak berarti
adalah orang yang tidak memiliki pendapat dan juga tidak mau bermusyawarah”.
Inilah fungsi seorang guru sebagai motivator, ia mampu mendorong kinerja siswa
untuk terus berkembang dan maju untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya.
Dari pernyataan Ki Hadjar Dewantara di atas dapat ditarik
benangmerah bahwa pendidikan yang digagas oleh Ki Hadjar sangat islami, bahkan
hakikatnya merupakan pendidikan Islam (Pendidikan Agama Islam). Ada beberapa
poin penting yang patut dicermati dari pernyataan Ki Hadjar Dewantara, antara
lain; (1) bahwa pendidikan merupakan tuntunan kepada anak-anak (peserta didik),
(2) bahwa pendidikan pendidikan memiliki tujuan agar hidup anak-anak sesuai
dengan garis-garis kodratnya, (3) bahwa tujuan pendidikan agar anak-anak
mendapatkan kemajuan alam hidupnya lahir dan batin menuju ke arah adab
kemanusiaan, (4) bahwa tujuan pendidikan agar anak-anak sebagai manusia dan
anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang
setinggi-tingginya. Pandangan Ki Hadjar Dewantara tersebut pada hakikatnya
hampir senada dengan pendapat para pakar pendidikan Islam seperti Ahmad Tafsir,
Abuddin Nata, Muhaimin dan sebagainya yang intinya adalah mengejawantahkan
nilai-nilai Islam atau ruh Islam yang bersifat islami. Ada beberapa kata kunci
dari pandangan Ki Hadjar Dewantara mengenai pendidikan yang menurut hemat
penulis sangat islami karena mengandung nilai-nilai Islam, di antaranya: (1)
tuntunan, (2) sesuai dengan garis-garis kodrat, (3) kemajuan alam hidupnya
lahir dan batin, (4) menuju ke arah adab kemanusiaan, (5) keselamatan, (6)
kebahagiaan yang setinggi-tingginya. Dalam konsep pendidikan, Ki Hadjar
Dewantara membedakan ada dua hal penting, yaitu sistem pengajaran dan
pendidikan yang harus bersinergi satu sama lain. Pengajaran bersifat memerdekakan
manusia dari aspek hidup lahiriyah (kemiskinan dan kebodohan), sedang
pendidikan lebih memerdekakan manusia dari aspek hidup batin (otonomi berpikir
dan mengambil keputusan, martabat, mentalitas, demokratik). Perkataan
pendidikan dan pengajaran ini seringkali dipakai bersama-sama. Gabungan dua
kata itu menurut para pakar pendidikan dapat mengeruhkan pengertiannya yang
asli. Namun, menurut Ki Hadjar Dewantara sebenarnya yang dinamakan pengajaran
(onderwijs) itu tak lain dan tak bukan adalah salah satu bagian dari pendidikan
(opvoeding). Dalam hal ini Ki Hadjar menyatakan: Pengajaran itu tidak lain
ialah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau pengetahuan serta memberi
kecakapan kepada anak-anak didik, di mana kedua-duanya dapat berfaedah buat
hidup anak-anak, baik lahir maupun batin. Sedang pendidikan dapat diartikan
sebagai tuntunan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak.
KESIMPULAN
Sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan konsep
pendidikan Taman Siswa atau konsep pendidikan dari Ki Hadjar Dewantara dalam upaya membentuk
manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa, maka pendidikan agama memiliki
peranan yang sangat penting. Untuk itulah maka pendidikan agama wajib diberikan
pada semua satuan, jenjang dan jenis pendidikan, baik melalui jalur sekolah
maupun jalur luar sekolah.
Komentar
Posting Komentar